Benarkah pemerintah akan merevisi UU ITE ?

Benarkah pemerintah akan merevisi UU ITE ? – Berdasarkan kajian Badan Reformasi Hukum, antara 2016 hingga 2020, kurang lebih 700 orang dipenjara dikarenakan diduga melanggar UUD Informasi dan UU ITE.

Benarkah pemerintah akan merevisi UU ITE ?

Sumber : pikiran-rakyat.com

marshallwharf – Atas dasar itu, Presiden Jokowi dan DPR didesak untuk mencabut semua produk karet dalam “UU ITE” yang biasanya digunakan sebagai alat untuk mengkriminalisasi ekspresi dan opini publik.

Erasmus Napitupulu, Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), mengatakan pada pikiran-rakyat.com Selasa (16/02): “Jika kita tidak mencabut atau mereformasi ketentuan pidana UU ITE secara besar-besaran, ini hanya akan terjadi verbal dan omong kosong.”

Pernyataan tersebut menanggapi klaim pemerintah Indonesia bahwa “usulan amandemen UU ITE akan dibahas.” Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengeluarkan pernyataan bahwa karena maraknya pelaporan dan putusan warga, pihaknya akan mendorong revisi UU ITE.

Penetapan artis GA sebagai tersangka korban yang diduga menyebarkan konten intim, “patriarkal” dan “kejadian buruk”.

Baiq Nuril, amnesti pertama bagi korban pelecehan seksual: “masalah struktural yang belum terselesaikan” Ahmad Dhani dijatuhi hukuman satu tahun penjara karena berbicara idiot di Surabaya.

Menurut data yang dihimpun masyarakat sipil, selama periode 2016-2020, tingkat terpidana “UU ITE” dan produk karetnya adalah 96,8% (744 kasus), dan tingkat pidana penjara sangat tinggi, mencapai 88% (676 kasus).

Persekutuan jurnalis, aktivis, dan warga kritis karena kebanyakan pasal karet mepunyai multitafsir yang digunakan untuk dikriminalisasi , dan pasal karet sering diartikan dengan berbagai cara dengan tujuan untuk menekan suara kritis.

Berdasarkan pantauan LBH Pers, selama tahun 2020 setidaknya 10 wartawan akan menggunakan ketentuan UU 19 Tahun 2016 tentang ITE untuk pemberitaan.

Klausul yang sering digunakan adalah Pasal 27 (3) tentang pencemaran nama baik dan Pasal 28 (2) tentang ujaran kebencian.

Undang-undang tersebut pertama kali disahkan pada 2008 dan direvisi pada 2016. Saat itu, perubahan undang-undang tersebut berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi.

Baca juga : Dampak Pandemi Covid-19 pada Sektor Ketenagakerjaan Indonesia

UU ITE direvisi bersama DPR

Sumber : suara.com

Presiden Joko Widodo (Joko Widodo) mengatakan, jika penerapan UU tersebut dinilai tidak sejalan dengan rasa keadilan, pemerintah Indonesia akan membuka ruang untuk mengamandemen UU ITE.Dalam pengarahan kepada Pimpinan TNI dan Polri di Istana Negara, mengatakan: “Kalau UU ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, saya akan minta DPR untuk bersama-sama mengubah UU, UU ITE, karena ini kan UU ITE. asal. ”Senin malam(15/02).

Dia melanjutkan: “Secara khusus, hapus pasal karet yang mungkin memiliki interpretasi berbeda dan mudah dijelaskan secara sepihak.” Di kesempatan yang sama, seiring dengan semakin banyaknya warga yang melapor ke polisi, ia pun meminta agar polisi lebih berhati-hati saat menerima laporan pelanggaran UU ITE.

Jokowi mengatakan: “Hati-hati. Artikel yang dapat menimbulkan multitafsir harus dijelaskan dengan hati-hati. Kembangkan pedoman tafsir resmi UU ITE agar jelas.” Pernyataan Jokowi dan permintaan sebelumnya kepada publik mengkritisi apakah pemerintah telah melaksanakannya. Pernyataan tentang non-kinerja pelayanan publik terkait erat, dan Erasmus Napitupulu, Direktur Eksekutif Dewan Yudisial Internasional, menekankan bahwa seruan untuk polisi selektif untuk tidak mengkriminalisasi mereka harus berlaku untuk semua warga negara, Bukan hanya pendukung.

Erasmus menjelaskan : “Karena apa yang kita hadapi sekarang tidak mudah untuk dituduh dengan UU ITE, jadi mohon dukungannya kepada pemerintah. Jika tidak mendukung pemerintah, akan lebih mudah masuk penjara.” Banyak orang Termasuk Warga dan Tokoh Rakyat semuanya menjadi korban pasal karet dalam “UU ITE”, antara lain: musisi Jerinx, aktivis Dandy Dwi Laksono, Buni Yani hingga Baiq Nuril Maknun-guru honorer Mataram di Lombok.

Baiq Nuril terkena undang-undang ITE pada tahun 2015, namun ia senang akhirnya pemerintah Indonesia berinisiatif untuk mengubah undang-undang ITE tersebut. Nuriel lega berkata: “Alhamdulillah semoga bisa dimodifikasi karena barang-barang ini barang karet, apalagi seperti case saya kemarin.”

Kasus Nuril bermula saat dia merekam percakapan yang mengganggu dengan kepala sekolahnya karena ingin membela diri atas pelecehan tersebut. Pria tersebut kemudian melaporkannya sesuai dengan Pasal 27 (1) UU ITE. Dia ditahan selama dua bulan. Pada 2017, dia dibebaskan oleh Pengadilan Negeri Mataram. Namun, ia dinyatakan bersalah dalam hukuman tertinggi tahun 2018 dan divonis enam bulan penjara serta denda Rp 500 juta.

Anggotanya kemudian mengajukan Peninjauan Kembali , Tertapi ditolak Mahkamah Konstitusi. Setelah Presiden Joko Widodo memberikan amnesti pada 15 Juli 2019, upayanya untuk memperjuangkan keadilan membuahkan hasil. Sejak itu, dia sudah lepas dari belenggu hukum. Nuril ingin pemerintah memberikan keadilan kepada korban undang-undang ini.

Dia berkata: “Seperti saya, jika saya ingin membuktikan kepada seseorang atau seseorang bahwa saya dilecehkan, maka rekamannya disebarkan tanpa sepengetahuan saya dan saya adalah korbannya. Oleh karena itu, tidak ada apa-apa bagi saya sebagai korban. Perlindungan.”

Hampir dua tahun setelah pemberian amnesti Baiq Nuril, Presiden Joko Widodo mendorong revisi UU ITE, dan banyak warga yang melapor ke polisi berdasarkan berbagai interpretasi UU tersebut. Bahkan jika inisiatif pemerintah dikedepankan setelah bertahun-tahun memperjuangkan keadilan, Nuriel percaya bahwa “tidak ada kata terlambat”.

“Jika dibilang terlambat memang sudah terlambat, tetapi tidak ada kata terlambat untuk hal seperti itu. Aku hanya berpikir positif. Mungkin hal yang baik pasti dia menjadi korban sejak awal. Kuharap tidak ada lagi korban seperti aku Katanya, belum ada kabar nanti selain korban lainnya. Hampir 700 orang yang dipenjara karena produk karet dalam “UU ITE” juga mengalami apa yang menimpa Nuril.

Buni Yani, tersangka kasus video Ahok: Apakah metode ITE digunakan dengan benar? Ratna Sarumpaet divonis dua tahun penjara dan dinyatakan bersalah berbohong dan menyebabkan keributan. Wawancara khusus dengan Baiq Nuril: “Saya ingin mengakhiri hidup saya, tetapi anak-anak saya membuat saya lebih kuat”

Damar Juniarto meyakini bahwa UU ITE adalah salah satu UU yang “menyembunyikan ruang gerak” dan membuat masyarakat “hidup didalam ketakutan”. Damar menjelaskan: “Publik percaya bahwa tingkat hukumannya tinggi. Antara 2016 dan 2020, aliansi masyarakat sipil mengamati 96,8% kasus dan tingkat hukuman penjara juga tinggi.”

Ia lalu berkata: “Artinya warga tahu bahwa jika mereka mengkritik tanpa jaminan mereka tidak akan terseret ke dalam” UU ITE “, risikonya tinggi.” Jika merujuk pada laporan Center for Strategic and International Studies (CSIS) 2018, “UU ITE” memiliki konsekuensi yang tidak terduga.

Laporan tersebut menunjukkan bahwa undang-undang tersebut menyimpang dari maksud aslinya dan berdampak sosial dan politik bagi masyarakat. Politikus dan penguasa sering menggunakan undang-undang ini untuk menekan lawan politiknya. Pada saat yang sama, dalam kehidupan sosial, masyarakat saling melapor dan melapor ke polisi.

DPR dan Pemerintah harus membutuhkan komitmen yang kuat

Sumber : kompasiana.com

Menkopolhukam Mahfud membenarkan pernyataan pemerintah atas amandemen UU ITE melalui akun Twitternya pada Selasa (15/02), dan menegaskan bahwa pemerintah akan membahas usulan amandemen UU ITE.Ia menulis: “Jika undang-undang sekarang dianggap merugikan dan mengandung produk karet, maka kita dapat mengubah undang-undang tersebut untuk mendapatkan hasil yang baru.”

Namun, Erasmus Napitupulu, direktur eksekutif Institute for Criminal Justice Reform of the International Criminal Court, menilai tindakan pemerintah saja tidak cukup.

Menurut dia, diperlukan komitmen bersama dari Partai Rakyat Demokratik untuk mengamandemen undang-undang tersebut.”Orang yang harus berjanji bukan hanya Park Jokowi, tidak hanya pemerintah, tetapi juga Republik Demokratik Rakyat yang berkuasa saat ini, partai yang berkuasa. Maksud saya, partai yang berkuasa, partai koalisi. Oleh karena itu, ia telah mengadopsi gabungan komitmen, “katanya.

Bagiamana tanggapan DPR tentang revisi UU ITE

Sumber : m.ayobandung.com

Wakil Ketua Badan Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg) dan juga Wakil Ketua fraksi Nasdem di DPR. “Dalam rapat kerja sangat mungkin karena bisa kita taruh , mungkin di awal rapat Maret, lalu kalau pemerintah mengusulkan menyambut (revisi) ini, jajak pendapat akan membentuk pansus, karena itu antar-komite, “kata Willi.

“Atau bisa jadi soal lain, karena tumbuhnya keinginan dari Republik Demokratik Rakyat juga menuntut beberapa fraksi untuk melakukan beberapa perubahan pada UU ITE. Ini Baleg sebagai legislatif mungkin juga mempunyai peran inisiatif,” imbuhnya kemudian. Ia mengatakan, Fraksi Nasdem dan fraksi lain di Dewan Perwakilan Rakyat telah berulang kali meminta amandemen “UU ITE”.

Ia berkata : “Kita harus mengembangkan budaya komunikasi yang positif, dan tentunya kita membutuhkan instrumen hukum yang adaptif terkait hal ini. Instrumen hukum adaptif adalah amandemen UU ITE itu sendiri.” Senada, karena banyak pasal karet yang multitafsir, Wakil Ketua DPP Azis Syamsuddin menyambut baik revisi UU ITE.

Politisi Partai Golkar yang tergabung dalam koalisi Dewan Perwakilan Rakyat itu mengatakan, karena karet gelang dan isu-isu kecil di media sosial, banyak warga yang melaporkan tentang masalah di media sosial. “Masyarakat sudah bosan dengan klausul fitnah dan penghinaan. Kalau ada laporan yang mengatasnamakan UU ITE, itu yang kami dengar. Misalnya, Pasal 36 yang mengatur kerugian sering disebut-sebut menambah sanksi pencemaran nama baik.

Pasal 40 ayat 2a tentang konten yang dilarang biasanya menjadi dasar pemutusan koneksi internet untuk mencegah penyebaran hoax atau berita palsu. Demikian pula, Pasal 40 ayat 2b tentang masalah penghentian akses menegaskan bahwa peran pemerintah lebih diutamakan daripada putusan pengadilan tentang penghentian sambungan internet.
Terakhir, Pasal 45 ayat 3 tentang ancaman pidana penjara karena pencemaran nama baik biasanya menjadi dasar penahanan selama penyidikan.

Moratorium kasus UU ITE

Sumber : alinea.id

Damar mengatakan, revisi “UU ITE” memiliki nilai penting, yakni mengembalikan “spirit UU ITE”, yakni transaksi elektronik. Namun, ia menyadari proses pengawasan hukum tidak mudah. Ia berharap, seperti revisi terakhir UU ITE 2016, pembahasan di DPR “akan sangat sulit”. Dama menilai saat ini tarik ulur antara kepentingan pengambilan keputusan politik lebih berperan dalam menentukan revisi UU ITE.

Akibatnya, revisi 2016 tidak membuat “UU ITE” menjadi lebih baik, melainkan menimbulkan pasal-pasal yang tidak perlu.Amandemen undang-undang ITE membatasi kebebasan berbicara? Baiq Nuril: Rencana amnesti Presiden Joko Widodo (Jokowi) “Memang benar dalam proses pembuatan undang-undang, kita bisa membuat undang-undang yang lebih baik, dan kita bisa membuat undang-undang yang lebih buruk. Tapi kami berani mengambil risiko dan berharap semua orang tahu akar masalahnya agar bisa lebih mengatur ruang digital ini. Kata Damar.

Sambil menunggu revisi “UU ITE” yang sedang dibahas pemerintah, Damar mengatakan untuk mengurangi dampak merugikan UU ITE yang perlu dilakukan adalah “menangguhkan kasus ITE”. “Ini mungkin cara Pak Jokowi (Pak Joko Widodo), jadi skorsingnya diputuskan oleh polisi. Misalnya polisi lebih selektif, atau polisi tidak bisa menangani UU ITE.”

Damar mengatakan, cara lain adalah mendorong Mahkamah Agung mengeluarkan pemberitahuan untuk mengakhiri kasus ITE. Dia berkata: “Tanpa itu, sulit untuk mengharapkan revisi cepat. Kami dapat meminta badan-badan ini untuk mulai mempertimbangkan kemungkinan tindakan penangguhan.”

Di saat yang sama, setelah Presiden Joko Widodo menyerukan agar lebih selektif menangani pengaduan terkait kasus ITE, Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa Prioritas Polri akan diberikan kepada pendidikan, persuasi, dan mengupayakan keadilan restoratif.

Hal ini juga untuk memastikan bahwa penggunaan barang yang dianggap sebagai produk karet dalam “UU ITE” dapat digunakan untuk saling melaporkan atau saling melaporkan di masa mendatang, yang dikriminalisasi berdasarkan “UU ITE” dan dapat dilarang. Listyo Sigit berkata: “Kami ingin tetap dengan cara yang baik.”

Baca juga : 5 Fakta PPKM yang Dinilai Tidak Efektif Oleh Presiden Jokowi

Pasal pasal yang problematis diusulkan untuk dihapus / direvisi

Sumber : bbc.com

Aliansi Masyarakat Sipil mengusulkan untuk menghapus atau mengubah sembilan klausul yang dipertanyakan dalam “UU ITE”. Ketentuan tersebut menjadi dasar pelaporan ke polisi dan menumpuk belakangan ini.”Kami berharap untuk menghapus Pasal 27, paragraf 1 hingga Pasal 29 dari” UU ITE “,”

Pasal 27 ayat 1 yang mengatur perilaku tidak etis seringkali digunakan untuk menghukum korban kekerasan berbasis gender secara online. Sementara itu, Pasal 27 ayat 3 yang mengatur tentang pencemaran nama baik kerap digunakan untuk menekan ekspresi hukum warga negara, pembela hak asasi manusia, jurnalis atau media.

Di sisi lain, pasal ini kerap digunakan untuk menekan warga yang mengkritik polisi, pemerintah, dan presiden. Adapun paragraf kedua pasal 28 yang mengatur ujaran kebencian biasanya digunakan untuk menindas agama minoritas dan menindas warga negara yang mengkritik polisi, pemerintah, dan presiden.

Selain itu, Pasal 29 yang mengatur tentang ancaman kekerasan kerap digunakan untuk menghukum mereka yang ingin melapor ke polisi. Pasal 27 ayat 1 yang mengatur perilaku tidak etis seringkali digunakan untuk menghukum korban kekerasan berbasis gender secara online.

Sementara itu, paragraf ketiga Pasal 27 yang mengatur tentang pencemaran nama baik biasanya digunakan untuk menekan ekspresi hukum warga negara, pembela HAM dan jurnalis atau media.

Di sisi lain, pasal ini kerap digunakan untuk menekan warga yang mengkritik polisi, pemerintah, dan presiden. Adapun paragraf kedua Pasal 28 yang mengatur tentang ujaran kebencian biasanya digunakan untuk menekan agama minoritas dan menindas warga negara yang mengkritik polisi, pemerintah, dan presiden. Selain itu, Pasal 29 yang mengatur tentang ancaman kekerasan biasanya digunakan untuk menghukum mereka yang ingin melapor ke polisi.

Selain klausul di atas, Damar juga mengatakan masih banyak klausul bermasalah yang mudah disalahgunakan dan dapat merongrong kehidupan demokrasi. Oleh karena itu, istilah tersebut perlu direvisi.