5 Hal Baru di Draf RUU Pemilu

5 Hal Baru di Draf RUU Pemilu – Partai Demokrat saat ini sedang membahas “RUU Pemilu”. Ada banyak unsur baru dalam RUU amandemen Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ini.

5 Hal Baru di Draf RUU Pemilu

Sumber : nasional.tempo.co

marshallwharf – “RUU Pemilu” sendiri sudah masuk dalam “Garis Besar Prioritas 2021”, dan draf tersebut telah diserahkan ke Partai Demokrat Rakyat Demokratik oleh Komite Kedua Republik Demokratik Rakyat.

Dikutip dari detik.com , Banyak poin baru dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang masih berlaku. Berikut 5 poin baru dalam RUU Pemilu:

1. Larangan Nyapres-Nyaleg Bagi Eks HTI

Sumber : jawapos.com

HTI dilarang mengikuti pemilihan presiden dan legislatif. Aturan yang mengatur tentang peserta pemilu tertuang dalam “Pemilihan Peserta” pada RUU Pemilu Bab 1. Aturan ini mengatur tentang persyaratan pencalonan. Draf tersebut diterima pada Senin (25/1/2021) dari Wakil Presiden Republik Demokratik Rakyat Baliq Allegh Awiek.

Aturan persyaratan pencalonan yang melarang mantan anggota HTI mengusulkan diri sebagai wakil ataupun Presiden, anggota DPR, dan bupati diatur di Pasal 182 (2) jj.

Artikel itu berbunyi: “jj. Bukan mantan anggota Hizbullah Indonesia.”

RUU Pilkada ini menyamakan bekas HTI dengan PKI. Dalam Pasal 182 (2) butir ii, eks PKI atau peserta langsung G30S / PKI juga dilarang ikut pemilihan kepala daerah presiden.

Artikel itu berbunyi: “ii. Bukan mantan anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk ormas-ormasnya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.3O.S / PKI.”

Seperti kita ketahui bersama, HTI resmi dibubarkan dan dibekukan pada 19 Juli 2017. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) menyatakan HTI telah dibubarkan.

Baca juga : 10 Fakta PPKM Diperpanjang dan Dampaknya

2. Jadwal Pilkada 2022

Sumber : news.detik.com

Ketentuan jadwal Pilkada 2022 tercantum dalam Pasal 731 (2). Menurut laporan, Pilkada Pilkada 2017 akan digelar pada 2022.

Berikut isi lengkap Pasal 731 UU Pemilu:

Pasal 731

(1) Pada tahun 2015, pemilihan gubernur serta wakil gubernur, gubernur dan wakil gubernur terpilih, bupati serta wakil bupati, serta pemilihan gubernur serta wakil gubernur terpilih walikota serta wakil walikota dilaksanakan secara serentak pada tahun 2015. Desember 2020.

(2) Pemilihan gubernur serta wakil gubernur secara serentak, pemilihan gubernur serta wakil gubernur, bupati serta wakil bupati, serta walikota serta wakil walikota yang dipilih oleh gubernur dan wakil gubernur pada tahun 2017. Pada tahun 2022.

(3) Pemilihan gubernur dan wakil gubernur, gubernur dan wakil gubernur terpilih, bupati dan wakil bupati, serta walikota serta wakil walikota yang dipilih oleh gubernur dan wakil gubernur akan dilaksanakan secara serentak mulai tahun 2018 hingga tahun 2023.f

Namun apabila terjadi bencana yang tidak wajar sebagaimana diatur dalam Pasal 732 RUU Pemilu, maka jadwal pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 731 (termasuk Pilkada tahun 2022) dapat ditunda. Sebagai bencana yang tidak wajar.

Pasal 732

(1) Dalam hal pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 731 tidak dapat dilaksanakan karena bukan bencana alam, pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah ditunda dan dijadwal ulang setelah pemilihan. Akhir dari bencana non-alam.
(2) Setelah berkonsultasi dengan Partai Progresif Demokratik, Pemerintah, Bawaslu, dan Partai Gerakan Demokratik, Kuomintang menyusun jadwal penundaan pemilihan bupati dan wakil bupati sesuai dengan ayat (1).

3. DPR di Ambang Batas

Sumber : dpr.go.id

Parpol peserta pemilu harus memenuhi batas suara minimal 5%. Ini adalah suara artikel:

Pasal 217 (Draf Revisi UU Pemilu)

” Partai Politik maupun Peserta Pemilu  harus memenuhi hasil suara paling sedikit 5% dari perolehan suara sah secara nasional yang nantinya akan diikutkan dalam menentukan perolehan kursi anggota DPR “.

Ini meningkat 1% dibandingkan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berlaku saat ini. Ketentuan UU Pemilu menyebutkan batas suara minimal yang harus dipenuhi parpol adalah 4%. Aturan ini tertuang dalam Pasal 414.

Pasal 414 (UU Pemilu)

(1) Partai Politik ataupun Peserta Pemilu wajib memenuhi hasil suara paling sedikit 4% dari perolehan suara sah secara nasional untuk menentukan perolehan kursi anggota DPR.

4. Ambang Batas DPRD

Sumber : beritasatu.com

Pasal 566 dan 577 mengatur tentang pembatasan pemungutan suara bagi anggota DPRD di tingkat provinsi dan kabupaten / kota. Untuk ambang batas DPRD provinsi, setidaknya 4% dari suara sah nasional telah ditentukan. Sedangkan ambang batas DPRD Kabupaten / Kota minimal 3%.

Ini bunyi pasalnya:

Pasal 566

Partai Rakyat Provinsi telah memutuskan untuk memperoleh kursi sebagai anggota DPRD provinsi di setiap daerah pemilihan untuk partai yang memenuhi ambang batas pemilihan. Ambang tersebut harus mencakup sekurang-kurangnya 4% dari suara sah nasional pada pemilihan terakhir anggota DPRD. (4%) Dalam menentukan kursi anggota DPRD, provinsi disebutkan dalam Pasal 248.

Pasal 577

KPU Kabupaten / Kota menetapkan ambang batas minimal 3% (tiga persen) suara sah secara nasional pada pemilihan anggota DPRD kabupaten / kota terakhir. Penetapan kursi anggota DPRD kabupaten / kota.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 belum ada aturan tentang ambang batas DPRD di tingkat provinsi dan kabupaten / kota / kota yang masih berlaku. Aturan ambang batas hanya berlaku untuk DPR.

Baca juga : Fakta-Fakta UU Cipta Kerja usai Disahkan Jokowi

5. Pemilu Nasional dan Pemilu di Daerah

Sumber : merdeka.com

Dalam draft “RUU Pemilu”, istilah “pemilu nasional” muncul pada ayat (2). Pemilihan umum nasional ini meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden DPRD.

Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebelumnya tidak memiliki istilah pemilu nasional yang masih berlaku hingga saat ini.

Ini bunyi pasalnya:

Pasal 1

Pemilihan umum nasional adalah pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Itu juga pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Panitia Perwakilan Daerah, Panitia Perwakilan Daerah Provinsi, dan Panitia Perwakilan Daerah Bupati / Kota.

Selain itu, ada jadwal pemilihan kepala daerah yang dijadwalkan tahun 2027. Pada saat yang sama, pemilu nasional juga direncanakan digelar pada 2024.

Pasal 734

(1) Pilkada pertama akan diadakan pada tahun 2027 dan setiap lima tahun setelahnya.
(2) Pemilu nasional pertama akan diadakan pada 2024 dan setiap lima tahun setelahnya.