Dampak Pandemi Pada Sektor Tenaga Kerja

Dampak Pandemi Pada Sektor Tenaga Kerja – Indonesia memberikan konfirmasi Pertama kali infeksi covid-19. Setelah itu, pemerintah juga melakukan beberapa cara penanggulangan untuk meminimalisir dampak dari pandemi di berbagai sektor.

Dampak Pandemi Pada Sektor Tenaga Kerja

Sumber : kompas.com

marshallwharf – Hampir semua sektor terpengaruh, tidak hanya kesehatan. Akibat pandemi virus korona, sektor ekonomi juga terpukul parah. Pembatasan kegiatan masyarakat dapat mempengaruhi kegiatan usaha, yang selanjutnya berdampak pada perekonomian.

Badan Pusat Statistik (BPS) pada Agustus tahun ini melaporkan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia pada triwulan II tahun 2020 adalah negatif 5,32%.

Sebelumnya, BPS melaporkan pada kuartal I tahun 2020 laju pertumbuhan ekonomi Indonesia hanya meningkat sebesar 2,97%, jauh lebih rendah dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2019 sebesar 5,02%.

Kinerja ekonomi yang lemah dapat mempengaruhi situasi ketenagakerjaan. Lembaga independen yang melakukan penelitian serta meakukan penelitian publik, memberikan pernyataan bahwa kebijakan yang bertajuk “Perkiraan dampak pandemi COVID-19 pada sektor ketenagakerjaan.”

Dalam catatan tersebut, tim peneliti SMERU menegaskan bahwa krisis ekonomi yang dialami Indonesia di sektor ketenagakerjaan setidaknya memiliki dua dampak.

Berikut ini Dampak Pandemi Pada Sektor Tenaga Kerja :

1. Pengangguran meningkat

Sumber : fixindonesia.pikiran-rakyat.com

Menghambat kegiatan ekonomi secara otomatis akan menyebabkan pelaku usaha meningkatkan efisiensi untuk mengurangi kerugian, yang mengakibatkan banyak pekerja yang dipecat atau bahkan dipecat.

Menurut data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) per 7 April 2020, akibat pandemi Covid-19, 39.977 perusahaan di sektor formal telah memilih untuk memecat dan memecat pekerja.

Jumlah total pekerja yang di PHK ini adalah 1.010.579. Secara spesifik 873rb pekerja dari 17rb perusahaan dipecat, sedangkan 137ribu pekerja dari 22.753 perusahaan dipecat. Sedangkan jumlah perusahaan dan pekerja yang terdampak sektor informal adalah 34.453 perusahaan dan 189.452 pekerja.

Namun, tim peneliti SMERU dalam pernyataan kebijakannya menyatakan bahwa angka tersebut belum mencerminkan tingkat pengangguran secara keseluruhan karena tidak termasuk pengangguran dan pekerja baru di sektor informal.

Tim peneliti SMERU kemudian melakukan simulasi peningkatan jumlah pengangguran dan menghitung penurunan lapangan kerja di masing-masing sektor usaha akibat kontraksi ekonomi hingga akhir Maret 2020.

Hasil simulasi mengutip pernyataan kebijakan SMERU, TPT (tingkat pengangguran terbuka) naik dari 4,99% (data BPS) pada Februari 2020 menjadi sekitar 6,17% -6,65% pada Maret 2020.

Persentase ini setara dengan peningkatan jumlah penyerapan tenaga kerja yang berkurang, mencapai sekitar 1,6 juta hingga 2,3 juta. Dilihat dari sebaran sektor, perdagangan merupakan sektor yang paling banyak menyerap tenaga kerja.

Hasil estimasi menunjukkan bahwa jumlah tenaga kerja di sektor ini menurun sekitar 677.100-953.200. Namun secara proporsional, industri konstruksi merupakan sektor yang dapat mengurangi penyerapan tenaga kerja yaitu sebesar 3,2% hingga 4,5% dari total jumlah tenaga kerja di sektor ini pada Februari 2020.

Namun demikian, beberapa sektor diduga masih bisa menyerap tenaga kerja, seperti pendidikan dan komunikasi, kesehatan dan kegiatan sosial, serta jasa keuangan dan asuransi.

Hal tersebut mungkin karena pada kuartal pertama tahun 2020, produk domestik bruto (PDB) sektor ini mengalami peningkatan dibandingkan periode yang sama tahun 2019.

Baca juga : 5 Hal Baru di Draf RUU Pemilu

2. Pasar tenaga kerja pasca krisis

Sumber : theconversation.com

Tim peneliti SMERU menyatakan setidaknya ada empat poin yang akan mendorong perubahan lanskap pasar kerja pasca krisis ekonomi dan pandemi Covid-19.

Pertama, penyerapan tenaga kerja tidak akan sebesar jumlah pekerja yang di-PHK. Perbedaan antara pekerja yang tidak terserap akan jatuh ke dalam pengangguran. Apa dampak pemulihan ekonomi pasca krisis?

Peneliti SMERU dan Muhammad Adi Rahman, ketua tim peneliti yang menulis pernyataan kebijakan ini, mengatakan kemungkinan pengangguran (karyawan baru dan yang dipecat akibat krisis) akan bekerja di sini.

Sektor informal. Dalam wawancara tertulis dengan Kompas.com, Senin, Adi mengatakan: “Oleh karena itu, dalam mempersiapkan rencana pemulihan ekonomi pascakrisis diharapkan akan mengarah pada pengembangan sektor informal sehingga produktivitasnya meningkat.” ( 10/8/2020).

Ia mengatakan hal ini perlu karena jika produktivitas pekerja bisa ditingkatkan, ia berharap upah mereka juga bisa meningkat.

Ia mengatakan: “Kalaupun bisnis ini bisa berkembang, saya berharap bisa membuka lapangan kerja agar bisa menyerap tenaga kerja.”

Kedua, perusahaan hanya akan merekrut pekerja yang sangat produktif dan dapat menyelesaikan banyak tugas (multitasking) sekaligus. Misalnya, industri perhotelan hanya akan merekrut pekerja dengan keterampilan manajemen, dan juga dapat memberikan layanan kepada tamu di bagian restoran.

Ini biasa terjadi bahkan sebelum pandemi. Namun, perusahaan akan semakin membutuhkan prasyarat ini dalam proses rekrutmen pasca krisis. Adi mengatakan, pandemi saat ini merupakan peluang bagi sebagian pelaku usaha untuk bertransformasi dari dulu padat karya menjadi padat modal.

Adi mengatakan: “Situasi krisis ini sepertinya menjadi pelajaran bagi para pelaku usaha untuk meningkatkan efisiensi. Sebab dalam situasi krisis ini, meskipun kegiatan produksi terhenti atau dihentikan sementara, mereka tetap harus menanggung beban upah.” Menurut Adi.

Menurutnya, meningkatkan efisiensi dengan meningkatkan rasio modal terhadap tenaga kerja menjadi pertimbangan pelaku usaha untuk meningkatkan status keuangan perusahaan di masa mendatang. Selain itu, jika suatu saat keadaan seperti pandemi kembali terjadi, maka risiko tersebut juga dapat diperkirakan.

Ketiga, wilayah bisnis yang akan berkembang pasca pandemi Covid-19 adalah bisnis terkait teknologi. Tenaga yang dibutuhkan juga tenaga yang mampu di bidang teknik. Pergeseran metode kerja selama pandemi membuktikan hal ini.

Jika sebelumnya pekerja diharapkan bekerja di tempat kerja, maka pada saat pandemi ini pekerja juga harus beradaptasi untuk mengurangi aktivitasnya, terutama yang melibatkan banyak orang. Salah satunya melalui penerapan model kerja work at home (WFH).

Menurut Adi, pandemi yang terjadi saat ini bisa dikatakan menjadi katalisator pengadopsian teknologi sosial. Begitu pula dalam proses bisnis perusahaan yang mulai mempertimbangkan transisi dari padat karya ke padat modal.

Di perusahaan padat modal ini dibutuhkan tenaga kerja yang mampu mengoperasikan mesin, dengan kata lain memiliki tingkat penguasaan teknologi yang lebih tinggi.

“Seperti perusahaan lain, misalnya, perusahaan retail masa depan mungkin menggunakan platform online dalam skala yang lebih besar, yang membutuhkan tingkat literasi dan informasi digital yang lebih tinggi dari sebelumnya,” kata Adi.

Keempat, sistem outsourcing dan pekerja kontrak akan lebih diminati oleh pelaku usaha. Karena mereka semua memberi perusahaan fleksibilitas yang tinggi dalam hal tenaga kerja. Adi menjelaskan, fleksibilitas mengacu pada hubungan kerja nonstandar, seperti pekerja paruh waktu atau pekerja kontrak harian.

Baca juga : 10 Negara Jatuh Resesi Ekonomi akibat Pandemi

Fleksibilitas ini dinilai menarik bagi pelaku bisnis dan dapat menyeimbangkan perubahan lingkungan bisnis di masa mendatang. Namun, ia mengingatkan, kesejahteraan pekerja harus tetap dijaga dengan memberikan perlindungan tenaga kerja.

Adi berkata: “Seperti yang disebutkan di bagian dampak kebijakan, kami yakin perlu untuk mendukung program hubungan kerja seperti outsourcing melalui program jaminan ketenagakerjaan.”

Dia menambahkan: “Terutama mereka yang terlibat dalam hubungan kerja non-standar, seperti part- pekerja waktu dan pekerja kontrak harian. ”Menurutnya, hal ini perlu diperhatikan karena cakupan pekerja yang tercakup dalam skema jaminan kerja saat ini masih sangat kecil.

Adi mengatakan: “Selain itu, ada juga kebutuhan untuk mempertimbangkan program bantuan pengangguran untuk melindungi pekerja yang terkadang kehilangan penghasilan, seperti mereka yang tidak dibayar karena kehilangan pekerjaan atau dipulangkan.”

Namun, dia mengakui bahwa masalah ini perlu dipelajari secara mendalam terlebih dahulu.